UU
KABUPATEN SOLOK DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Solok memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan kondisi geografis utama pegunungan, perbukitan, danau, sungai, dan daerah aliran sungai;
- potensi sumber daya alam berrrpa pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan potensi pariwisata, serta potensi perdagangan; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara"', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 200412 A
PRESIDEN
