UU
KABUPATEN SOLOK DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Solok terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Pantai Cermin;
- Kecamatan Lembah Gumanti'
- Kecamatan Pa5rung Sekaki;
- Kecamatan Lembang Jaya;
- Kecamatan Gunung Talang;
- Kecamatan Bukit Sundi;
- Kecamatan IX Koto Sungai Lasi;
- Kecamatan Kubung;
- Kecamatan X Koto Singkarak;
- Kecamatan X Koto Diatas;
- Kecamatan Junjung Sirih;
- Kecamatan Hiliran Gumanti;
- Kecamatan Tigo Lurah; dan
- Kecamatan Danau Kembar.
