UU
KABUPATEN SOLOK DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Solok mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar;
sebelah timur berbatasan dengan Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Dharmasraya;
sebelah
SK No 200115 A
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Solok, dan Kabupaten Padang Pariaman.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Solok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
