KABUPATEN TANAH DATAR DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
- Kabupaten Tanah Datar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
BABII ...
SK No 200419 A
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Tanah Datar terdiri atas l4 (empat belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan X Koto;
- Kecamatan Batipuh;
- Kecamatan Rambatan;
- Kecamatan Lima Kaum;
- Kecamatan Tanjung Emas;
- Kecamatan Lintau Buo;
- KecamatanSungayang;
- Kecamatan Sungai Tarab;
- KecamatanPariangan;
- Kecamatan Salimpaung;
- Kecamatan Padang Ganting;
- Kecamatan Tanjuang Baru;
- Kecamatan Lintau Buo Utara; dan
- Kecamatan Batipuah Selatan.
Pasal 4
(1) Kabupaten Tanah Datar mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Agam, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Lima Puluh Kota;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sijunjung;
sebelah
SK No 200420 A
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kota Sawahlunto, serta Kabupaten Solok; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tanah Datar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Tanah Datar bernama Batusangkar yang berkedudukan di Kecamatan Lima Kaum, Kecamatan Tanjung Emas, dan Kecamatan Sungai Tarab.
Pasal 6
Kabupaten Tanah Datar memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan perairan berupa sungai dan danau, kawasan lindung, dan konservasi, serta warisan alam geologi;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatf nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
SK No 200421 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tanah Datar dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 200114 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
SK No 20002t A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Tanah Datar diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat;
- bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tanah Datar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No200020A
PRESIDEN
