UU
KABUPATEN TANAH DATAR DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Tanah Datar mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Agam, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Lima Puluh Kota;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sijunjung;
sebelah
SK No 200420 A
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kota Sawahlunto, serta Kabupaten Solok; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tanah Datar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
