UU
KABUPATEN TANAH DATAR DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tanah Datar terdiri atas l4 (empat belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan X Koto;
- Kecamatan Batipuh;
- Kecamatan Rambatan;
- Kecamatan Lima Kaum;
- Kecamatan Tanjung Emas;
- Kecamatan Lintau Buo;
- KecamatanSungayang;
- Kecamatan Sungai Tarab;
- KecamatanPariangan;
- Kecamatan Salimpaung;
- Kecamatan Padang Ganting;
- Kecamatan Tanjuang Baru;
- Kecamatan Lintau Buo Utara; dan
- Kecamatan Batipuah Selatan.
