UU
KABUPATEN TANAH DATAR DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tanah Datar memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan perairan berupa sungai dan danau, kawasan lindung, dan konservasi, serta warisan alam geologi;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatf nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
SK No 200421 A
PRESIDEN
