Pasal 17
BAB 2 — PENGELOLAAN BMN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) BMN di Ibu Kot~ Nusantara ditetapkan status
penggunaannya kepada:
- Otorita Ibu Kota Nusantara selaku Pengguna Barang, untuk BMN berupa:
- tanah dan/atau bangunan yang digunakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara;
jdih.kemenkeu.go.id
- tanah dan/ atau bangunan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga; dan
- selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara;
- Kementerian/lembaga yang terkait dengan sektor pertahanan dan keamanan, politik luar negeri, kesekretariatan negara, yustisi dan fiskal selaku Pengguna Barang untuk BMN yang berada dalam penguasaannya;dan
- Kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang, untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya.
(2) Penetapan status Penggunaan BMN berupa tanah
dan/atau bangunan dilakukan sebagai berikut:
- Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyampaikan usulan penetapan status Penggunaan BMN berupa tanah dan/ atau bangunan kepada Pengelola Barang;
- Pengelola Barang meneliti usulan dari Pengguna Barang;
- Dalam hal disetujui, Pengelola Barang menetapkan status Penggunaan BMN.
(3) Pengelola Barang dapat menetapkan status
Penggunaan BMN berupa tanah dan/ atau bangunan tanpa didahului usulan dari kementerian/lembaga, dengan memperhatikan pertimbangan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan kepada kementerian/lembaga dengan pertimbangan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung Ibu Kota Nusantara, efektivitas pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara, dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan.
(5) Penetapan status Penggunaan BMN berupa selain
tanah dan/atau bangunan dilakukan sebagai berikut:
- Pengguna Barang menyampaikan usulan penetapan status Penggunaan BMN berupa selain tanah dan/ atau bangunan kepada Pengelola Barang;
- Pengelola Barang meneliti usulan dari Pengguna Barang;
- Dalam hal disetujui, Pengelola Barang menetapkan status Penggunaan BMN.
(6) Tata cara penetapan status Penggunaan BMN
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
