Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN BMN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Objek Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi:
- tanah dan/atau bangunan; dan
- selain tanah dan/ atau bangunan.
(2) Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi perencanaan:
- pengadaan;
- pemeliharaan;
- Pemanfaatan;
- pemindahtanganan; dan
- penghapusan.
(3) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pengadaan BMN
berpedoman pada standar barang dan standar kebutuhan.
(4) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kata Nusantara setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga teknis terkait dan setelah mendapat persetujuan Menteri.
(5) Kewenangan Menteri selaku Pengelola Barang untuk
menyetujui standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada direktur yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.
