Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN BMN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Menteri mendelegasikan sebagian tanggung jawab dan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan
oleh Menteri kepada Kepala Otorita· Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penelaahan dan persetujuan RKBMN yang diusulkan oleh kementerian/lembaga untuk penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara;
- penetapan status Penggunaan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/atau bangunan, kecuali alat utama sistem persenjataan;
- persetujuan Pemanfaatan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, KSPI dan/atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur;
- persetujuan peniadaan pembagian kelebihan keuntungan (clawback) dalam KSPI di Ibu Kota Nusantara;
- persetujuan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan atas BMN pada. Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar) per unit/satuan; dan
- persetujuan pemusnahan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/ atau bangunan.
(3) Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan
oleh Pengelola Barang kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakari oleh pejabat/ pimpinan unit Otorita Ibu Kota Nusantara yang membidangi kesekretariatan.
(4) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melaporkan
pelaksanaan pendelegasian kewenangan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola Barang secara semesteran.
Bagian Ketiga Perencanaan Kebutuhan BMN dan Penganggaran
jdih.kemenkeu.go.id
