PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN BMN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Kuasa Pengguna Barang menyusun usulan RKBMN
dan menyampaikannya secara berjenjang kepada kementerian/lembaga.
(2) Kementerian/lembaga melakukan konsolidasi dan
penelitian atas usulan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kementerian/lembaga menyampaikan usulan RKBMN
yang telah dikonsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola Barang.
