PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN BMN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Usulan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) dilakukan penelaahan oleh Pengelola Barang.
(2) Penelaahan usulan RKBMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan data barang pada Pengguna Barang dan/ atau Pengelola Barang.
(3) Berdasarkan penelaahan RKBMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PengelolaBarang menetapkan RKBMN hasil penelaahan.
