PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN BMN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) RKBMN hasil penelaahan yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dapat dilakukan perubahan oleh kementerian/lembaga.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan RKBMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku mutatis mutandis untuk perubahan RKBMN.
jdih.kemenkeu.go.id
RKBMN hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) digunakan sebagai dasar pengusulan
penyediaan anggaran.
