Pasal 66
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pengelola ADP melakukan monitoring dan evaluasi
dalam rangka efektivitas pelaksanaan Pengawasan dan pengendalian ADP.
(2) Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Pengelola ADP
melalui pemberian saran, masukan, atau pendapat kepada Pengguna ADP.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan atas data, informasi, dan pengolahan data dan informasi pelaksanaan pemantauan dan Investigasi yang dilaksanakan oleh Pengguna ADP, termasuk tindak lanjut yang dilakukan oleh Pengguna ADP atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait Pengelolaan ADP.
(4) Kewenangan Pengelola ADP dalam pelaksanaan
Pengawasan dan pengendalian ADP dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada direktur yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan
jdih.kemenkeu.go.id
standardisasi teknis di bidang BMN, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.
Pasal67 Ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 dilaksanakan mulai tahun 2027 untuk penyusunan RKBMN tahun anggaran 2029.
BABV
