Pasal 68
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, keputusan terkait dengan pengelolaan BMN dan ADP yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang dan/ atau Pengelola ADP sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal69 Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
- 28
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
