PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 54
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pengguna ADP menyampaikan laporan penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) ADP kepada Pengelola ADP secara semesteran dan tahunan.
(2) Laporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat PNBP yang bersumber dari Pengelolaan ADP.
(3) Laporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari laporan ADP.
