PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 55
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Laporan ADP dapat disampaikan dalam bentuk
dokumen elektronik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyampaian dokumen elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diterima sebagai laporan ADP sepanjang:
- informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dipertanggungjawabkan; dan
- disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
