Pasal 31
BAB 2 — PENGELOLAAN BMN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Perjanjian KSPI ditandatangani oleh PJPB dan mitra
KSPI.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam bentuk akta notariil.
(3) Penandatanganan perjanjian dilakukan paling lambat
2 (dua) tahun, terhitung sejak persetujuan Pengelola Barang.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terlewati dan perjanjian belum ditandatangani, persetujuan yang sudah diberikan oleh Pengelola Barang tidak berlaku.
(5) Perjanjian KSPI memuat paling sedikit:
- dasar perjanjian;
- identitas para pihak;
- BMN yang menjadi objek;
- jangka waktu;
- peruntukan;
- hasil KSPI sesuai perjanjian;
- kewajiban mitra untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan objek dan hasil pelaksanaan
jdih.kemenkeu.go.id
KSPI sampai dengan diserahterimakan kepada . PJPB;
- kewajiban mitra mengasuransikan objek KSPI beserta hasil pelaksanaan berupa bangunan berikut sarana dan/atau prasarana sesuai perjanjian;
- hak dan kewajiban para pihak; J. ketentuan mengenai berakhirnya perjanjian;
- sanksi; dan I. penyelesaian perselisihan.
(6) Berdasarkan perjanjian KSPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PJPB menyerahkan BMN yang menjadi objek KSPI kepada mitra KSPI.
(7) Penyerahan BMN yang menjadi objek KSPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh PJPB dan mitra KSPI.
