PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 32
BAB 2 — PENGELOLAAN BMN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Hasil dari KSPI berupa infrastruktur beserta
fasilitasnya yang dibangun oleh mitra KSPI menjadi BMN setelah diserahkan kepada PJPB.
(2) Hasil KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- bangunan konstruksi infrastruktur beserta sarana dan fasilitasnya;
- pengembangan infrastruktur berupa penambahan dan/atau peningkatan terhadap kapasitas, kuantitas dan/ a tau kualitas infrastruktur; dan/atau
- hasil pembangunan/pengembangan infrastruktur lainnya.
(3) Hasil pelaksanaan KSPI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diserahkan oleh mitra KSPI kepada PJPB sesuai jangka waktu dalam perjanjian.
(4) Dalam hal hasil pelaksanaan KSPI telah selesai
dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan penyerahan kepada PJPB sebagian dan/ atau seluruhnya tanpa menunggu berakhirnya jangka waktu pelaksanaan perjanjian.
