Pasal 33
BAB 2 — PENGELOLAAN BMN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) KSPI berakhir dalam hal:
- berakhirnyajangka waktu KSPI;
- pengakhiran perjanjian KSPI secara sepihak oleh PJPB;
- berakhirnya perjanjian KSPI; atau
- ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakhiran secara sepihak oleh PJPB dapat
dilakukan dalam hal mitra KSPI tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian KSPI.
(3) Pengakhiran KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan oleh PJPB secara tertulis tanpa
melalui pengadilan.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Mitra KSPI harus melaporkan akan mengakhiri KSPI
paling lambat 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu perjanjian berakhir kepada PJPB.
(5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dilakukan audit oleh auditor independen/reviu aparat pengawasan intern pemerintah atas pelaksanaan KSPI berdasarkan permintaan PJPB.
(6) Mitra KSPI menindaklanjuti hasil audit yang
disampaikan oleh auditor independen/reviu aparat pengawasan intern pemerintah dan melaporkannya kepada PJPB.
Bagian Kesatu Umum
