PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 27
BAB 2 — PENGELOLAAN BMN DI IBU KOTA NUSANTARA
{1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan KSPI.
(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengelola Barang dapat membentuk tim KSPI yang beranggotakan perwakilan dari Pengelola Barang, Otorita Ibu Kota Nusantara, dan instansi teknis.
(3) Dalam hal permohonan KSPI dianggap layak,
Pengelola Barang menerbitkan persetujuan KSPI.
(4) Dalam hal KSPI akan dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga selaku kuasa dari Otorita lbu Kota Nusantara, surat persetujuan KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan ketentuan mengenai pelaksana KSPI.
