PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Barang
SK No 040502 A
PRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.
Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembagalsatuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Sewa. . .
SK No 040503 A
FRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
1 1. Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
- Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barangf Pengguna Barang.
- Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
- Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan danf atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
- Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
- Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 16a. Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur adalah optimalisasi Barang Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.
17, Pemindahtanganan
SK No 040504 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/ Daerah.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
T\rkar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Penyertaan Modal Pemerintah Pusatf Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Inventarisasi
SK No 024470 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/ Daerah.
- Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
- Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing- masing Kuasa Pengguna Barang.
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
2 Ketentuan huruf h ayat (2ll, ayat (3), dan ayat (4)
Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara
adalah Pengelola Barang Milik Negara.
(2) Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan
bertanggung jawab:
merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara;
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Negara;
menetapkan
SK No 040506 A
trRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
- menetapkan status penguasaan dan Penggunaan Barang Milik Negara;
- mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
- memberikan keputusan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
- memberikan pertimbangan dan meneruskan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat kepada Presiden;
- memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
- menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
- memberikan persetujuan atas usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
- memberikan persetujuan atas usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara:
- melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara dan menghimpun hasil Inventarisasi;
- menyusun laporan Barang Milik Negara;
- melakukan
SK No 040507 A
trRES IDEN
REPUEUK INDONESIA
- melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Negara; dan
- men5rusun dan mempersiapkan laporan rekapitulasi Barang Milik Negara/Daerah kepada Presiden, jika diperlukan.
(3) Pengelola Barang Milik Negara dapat melimpahkan
kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Pengguna Barang I Kuasa Pengguna Barang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan
tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
3 Ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf a1, serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan
Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik Negara.
(2) Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan
bertanggung jawab: al. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara;
menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara;
mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Negara untuk Kementerian/ Lembaga yang dipimpinnya;
melaksanakan . .
SK No 040508 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melaksanakan pengadaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang- undangan;
- mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
- menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga;
- mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
- mengajukan usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
- mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
- menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang;
- mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
- melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; dan
- men5rusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
(3) Pengguna
SK No 040509 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengguna Barang Milik Negara dapat melimpahkan
kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna Barang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan
tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
4 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Pengelola Barang dapat melimpahkan kewenangan
penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengguna BaranglKuasa Pengguna Barang. (21 Gubernur/Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
5 Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah serta di antara ayat
(1) dan ayat (21 Pasal 19 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Barang Milik Negara:
- pada Pengelola Barang; dan
- yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang; dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Barang Milik Negara tersebut.
(la) Penggunaan SK No 040510 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1a) Penggunaan sementara Barang Milik Negara pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan melalui keputusan
Pengelola Barang. (1b) Penggunaan sementara Barang Milik Negara yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh Pengguna Barang
setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan status
penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Barang Milik Daerah tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Gubernur / Bupati / Walikota.
6 Ketentuan Pasal 27 drtarnbah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal2T
(1) Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah
berupa:
- Sewa;
- Pinjam Pakai;
- Kerja Sama Pemanfaatan;
- Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau
- Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
(2) Selain bentuk Pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara juga berupa Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
- Ketentuan
SK No 040511 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
7 Ketentuan ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) Pasal 29 diubah serta Pasal 29 ditambah I (satu) ayat, yakni ayat
(11) sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Cukup jelas
Angka 7
Pasal 29
(1) Barang Milik Negara/Daerah dapat disewakan
kepada Pihak Lain.
(2) Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah
paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
- kerja sama infrastruktur;
- kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau
- ditentukan lain dalam Undang-Undang.
(4) Formula tarif/besaran Sewa Barang Milik
Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(5) Besaran Sewa atas Barang Milik Negara/Daerah
untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing- masing j enis infrastruktur.
(6) Formula tarrf/besaran Sewa Barang Milik
Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh:
- Pengguna
SK No 040512 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
persetujuan a. Pengguna Barang dengan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk Barang Milik Daerah.
(7) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan
berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu; jawab penyewa atas biaya operasional c. tanggung dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan
- hak dan kewajiban para pihak.
(8) Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan
penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.
(9) Penyetoran uang Sewa harus dilakukan sekaligus
secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian Sewa Barang Milik Negara/Daerah.
(10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) penyetoran uang Sewa Barang Milik Negara/Daerah dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Pengelola Barang atas:
- Sewa untuk kerja sama infrastruktur; dan/atau
- Sewa untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/ sifat khusus.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sewa untuk Barang
Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/sifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk Barang Milik Daerah.
8.Ketentuan...
SK No 040513 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
8 Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah
dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik
Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian
yang paling sedikit memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
- tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
- hak dan kewajiban para pihak. 9 Ketentuan ayat (4) Pasal 32 diubah dan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik
Negara/ Daerah dilaksanakan terhadap:
Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur / Bupati / Walikota;
Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
Barang
SK No 040514 A
PRES IDEN
REPUEUK INDONESIA
15
- Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
- Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
(3) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota. (41 Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(5) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota.
- Ketentuan huruf b, huruf c, dan huruf f ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 33 diubah serta di antara ayat
(3) dan ayat (4) Pasal 33 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3a) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik
Negara/Daerah dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Negara/ Daerah tersebut;
mitra Kerja Sama Pemanfaatan dipilih melalui tender, kecuali untuk Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
Penunjukan.
SK No 040515 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
c Penunjukan langsung mitra Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang terhadap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundan g-undangan ; d mitra Kerja Sama Pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah; e besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara pada Pengelola Barang dan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan serta sebagian tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang;
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
- Pengguna Barang dan dapat melibatkan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau
- Pengelola Barang Milik Daerah, untuk Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
- besaran
SK No 040516 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
- besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan harus mendapat persetujuan dari:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
- dalam Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek Kerja Sama Pemanfaatan;
- besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya sebagai bagian dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada huruf g paling banyak lOo/o (sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa Kerja Sama Pemanfaatan;
- bangunan yang dibangun dengan biaya sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari awal pengadaannya merupakan Barang Milik Negara/ Daerah;
- selama jangka waktu pengoperasian, mitra Kerja Sama Pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan Barang Milik Negara/Daerah yang menjadi objek Kerja Sama Pemanfaatan; dan
- jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2) Semua biaya persiapan Kerja Sama Pemanfaatan
yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Kerja Sama Pemanfaatan dan biaya pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan menjadi beban mitra Kerja Sama Pemanfaatan.
(3) Ketentuan .
SK No 024467 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k tidak berlaku dalam hal Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Ne gara / Daerah untuk penyediaan infrastruktur. (3a) Jenis penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan infrastruktur. (41 Jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(5) Dalam hal mitra Kerja Sama Pemanfaatan atas
Barang Milik Negara/Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil perhitungan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6) Besaran kontribusi tetap dan pembagian
keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapat persetujuan dari:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(41 11. Ketentuan huruf a ayat (1), ayat (2), dan ayat
Pasal 34 diubah, serta ayat (3) dan ayat (5) Pasal 34
dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal34...
SK No 040518 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 34
(1) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna
Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
- Pengelola BaranglPengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan
- tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut. (21 Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau
- Pengelola Barang Milik Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati / Walikota.
(3) Dihapus.
(41 Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dapat dilakukan setelah Barang Milik Daerah yang direncanakan menjadi objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna terlebih dahulu diserahkan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota.
(5) Dihapus.
- Ketentuan
SK No 040519 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah
atau Bangun Serah Guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2) Pemilihan mitra Bangun Guna Serah atau mitra
Bangun Serah Guna dilaksanakan melalui tender.
(3) Mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah
Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna:
- wajib membayar kontribusi ke rekening Kas Umum Negara/Daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
- wajib memelihara objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan
- dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan:
- tanah yang menjadi objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;
- bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan Bangun Guna Serah yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat/ Daerah; dan/ atau
- hasil Bangun Serah Guna.
(4) Dalam jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna
Serah atau Bangun Serah Guna, bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan Bangun Guna Serah atau hasil Bangun Serah Guna harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat/Daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen).
(5) Bangun .
SK No 040520 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna
dilaksanakan berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;
- jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;
- jangka waktu pengoperasian hasil Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan
- hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian.
(6) Izin mendirikan bangunan dalam rangka Bangun
Guna Serah atau Bangun Serah Guna harus diatasnamakan:
- Pemerintah Republik Indonesia, untuk Barang Milik Negara; atau
- Pemerintah Daerah, untuk Barang Milik Daerah. (71 Semua biaya persiapan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dan biaya pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna menjadi beban mitra yang bersangkutan.
(8) Mitra Bangun Guna Serah Barang Milik Negara
harus menyerahkan objek Bangun Guna Serah beserta hasil Bangun Guna Serah kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang pada akhir jangka waktu pelaksanaan, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
(9) Mitra Bangun Guna Serah Barang Milik Daerah
harus menyerahkan objek Bangun Guna Serah beserta hasil Bangun Guna Serah kepada Gubernur/Bupati/Walikota pada akhir jangka waktu pelaksanaan, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
(10) Penyerahan
SK No 040521 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1O) Penyerahan objek Bangun Guna Serah beserta hasil Bangun Guna Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) tidak menghapuskan kewajiban dan tanggung jawab Mitra Bangun Guna Serah untuk menindaklanjuti hasil audit yang telah dilakukan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
- Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 41A dan Pasal 4IB sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41A
(1) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan
Infrastruktur dilakukan terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.
(2) Dalam pelaksanaan Kerja Sama Terbatas Untuk
Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang menyerahkan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang.
(3) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan
Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Layanan Umum yang dibentuk oleh Pengelola Barang.
(4) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan
Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan
Terbatas Atas Aset Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 41B
Pemanfaatan Barang Milik Negara melalui Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur dilaksanakan dengan ketentuan:
- Penerimaan.
SK No 040522 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penerimaan atas Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur merupakan pendapatan Badan Layanan Umum.
- Jangka waktu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing sektor infrastruktur.
- Mitra Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur yang telah ditetapkan, selama jangka waktu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur: 1 dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan Barang Milik Negara yang menjadi objek Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur; dan 2 wajib memelihara objek Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
Ketentuan Pasal 42 tetap dan penjelasan Pasal 42 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Ketentuan ayat (1) Pasal 50 tetap dan penjelasan ayat (1)
Pasal 50 diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan pasal demi pasal serta ayat (2) dan ayat (5)
Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 42
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (21
SK No 040551 A
PRESIDEN
REFUEL|K INDONESIA
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pengamanan administrasi" antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan tidak hanya berupa sertipikat tanah melainkan pula dokumen perolehan, bukti pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara. Yang dimaksud dengan "Pengamanan fisik" antara lain melakukan pemagaran terhadap Barang Milik Negara atas tanah kosong yang belum/akan dimanfaatkan. Yang dimaksud dengan "Pengamanan hukum" antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas Barang Milik Negara.
Angka 15
Pasal 50
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Penilai Pemerintah" adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Penilai Publik" adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Penilai Pemerintah" adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Penilai Publik" adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
Ayat (3) SK No 040552 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
t2
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "nilai wajar" adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian. Nilai wajar yang diperoleh dari hasil Penilaian menjadi tanggung jawab Penilai. Yang dimaksud dengan "ketentuan Peraturan Perundang-undangan" diantaranya ketentuan yang mengatur mengenai standar Penilaian. Ayat (a) Pengecualian Penjualan Barang Milik Negara dari ayat (3) dimaksudkan agar tujuan pembangunan rumah susun sederhana dapat tercapai namun kewajaran harga/nilai Barang Milik Negara tersebut masih diperhatikan. Ayat (5) Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 51
(1) Penilaian Barang Milik Negara selain tanah
dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, atau menggunakan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
(2) Penilaian Barang Milik Daerah selain tanah
dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau menggunakan Penilai.
(3) Penilaian
SK No 040524 A
trRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Penilaian Barang Milik (21 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan untuk mendapatkan :
- nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk penilaian yang dilakukan oleh Penilai; atau
- nilai taksiran, untuk penilaian yang dilakukan oleh tim. (41 Dihapus.
(5) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 52 tetap dan penjelasan ayat (1)
Pasal 52 diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan pasal demi pasal serta ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52
(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat
melakukan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara/Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Pusat/ Daerah.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Penilaian kembali
atas nilai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan Penilaian kembali
atas nilai Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
- Ketentuan huruf d ayat (3) Pasal 55 tetap dan penjelasan huruf d ayat (3) Pasal 55 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 61 tetap dan penjelasan ayat (1)
Pasal 6L diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan pasal demi pasal.
- Ketentuan . .
SK No 040525 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
26
Ketentuan huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 63 tetap dan penjelasan huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 63 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Ketentuan huruf a ayat (2) dan huruf b ayat (3) Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Tidak sesuai dengan tata ruang wilayah artinya pada lokasi Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut terjadi perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan wilayah, misalnya dari peruntukan wilayah perkantoran menjadi wilayah perdagangan. Tidak sesuai dengan penataan kota artinya atas Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut perlu dilakukan penyesuaian, yang berakibat pada perubahan luas tanah dan/atau bangunan tersebut.
Huruf b . .
SK No 040554 A
PRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
Huruf b Yang dihapuskan adalah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut untuk dirobohkan yang selanjutnya didirikan bangunan baru di atas tanah yang sama (rekonstruksi) sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disediakan dalam dokumen penganggaran. Huruf c Yang dimaksud dengan "tanah dan/atau bangunan diperuntukkan bagi pegawai negeri" adalah:
- tanah dan/atau bangunan yang merupakan kategori Rumah Negara/daerah golongan IIL
- tanah, yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awalnya untuk pembangunan perumahan pegawai negeri. Huruf d Yang dimaksudkan dengan "kepentingan umum" adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, ralryat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah Fusat/Daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negarafdaerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional. Kategori bidang kegiatan yang termasuk untuk kepentingan umum antara lain:
- jalan umum termasuk akses jalan sesuai peraturan perundangan, jalan tol, terowongan, dan jalur kereta api;
- waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
rumah
SK No 040555 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah dan pusat kesehatan masyarakat;
pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, atau terminal;
tempat ibadah;
prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah / Pemerintah Daerah ;
pasar umum dan lapangan parkir umum;
tempat pemakaman umum Pemerintah/ Pemerintah Daerah;
fasilitas keselamatan umum, antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana;
jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah;
stasiun penyiaran radio dan televisi beserta sarana pendukungnya untuk lembaga penyiaran publik;
kantor pemerintah pusat/daerah/desa, perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa- Bangsa;
pertahanan dan keamanan nasional;
rumah susun sederhana;
penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status Sewa;
tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
cagar alam dan cagar budaya;
fasilitas sosial, fasilitas umum, dan rLrang terbuka hijau publik;
panti . .
SK No 040556 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
panti sosial; lembaga pemasyarakatan ; pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; dan infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi dari kegiatan hulu sampai dengan hilir. Huruf e Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 61
Ayat (i) Yang dimaksud dengan "lelang" adalah penjualan Barang Milik Negara/Daerah yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis danlatau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang harus dilakukan oleh pejabat lelang atau di hadapan pejabat lelang, yang didahului dengan upaya mengumpulkan peminat, baik melalui pengumuman lelang atau cara lainnya. Ayat (2) Huruf a Yang termasuk "Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus" adalah barang-barang yang diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan, misalnya Rumah Negara golongan III yang dijual kepada penghuni. Hunrf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat(4) ...
SK No 040557 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Ayat (a) Yang dimaksud dengan "nilai limit" adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Pengelola BaranglPengguna Barang selaku penjual. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 63
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 57, dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah ini. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Cukup jelas.
Huruf b . .
SK No 040558 A
trRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
_ 18_
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah ini. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
Angka 2 1
Pasal 64
(1) T\rkar Menukar Barang Milik Negara/Daerah
dilaksanakan dengan pertimbangan:
- untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan ;
- untuk optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah; dan
- tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah. (21 Tukar Menukar Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan pihak:
- Pemerintah Daerah/Desa;
- badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara;
- swasta; atau
- Pemerintah Negara lain.
(3) Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat
dilakukan dengan pihak:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah lainnya/Desa;
- badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara; atau
- swasta.
- Ketentuan
SK No 040526 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 67 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
(1) Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:
- Pengelola Barang mengkaji perlunya Tukar Menukar Barang Milik Daerah dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
- apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang mengajukan hasil kajian dan konsep penetapan tukar-menukar Barang Milik Daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
- berdasarkan hasil kajian Pengelola Barang, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan Barang Milik Daerah yang akan dipertukarkan sesuai batas kewenangannya;
- Tukar Menukar Barang Milik Daerah dilaksanakan melalui proses persetujuan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2),
Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 57 ayat (2);
pelaksanakan Tukar Menukar Barang Milik Daerah tersebut dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang. (1a) Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai pertimbangan dan kelengkapan data;
dalam SK No 024469 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- dalam rangka persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
- apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui dan menetapkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
- proses persetujuan T\rkar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 57
ayat (21;
- Pengelola Barang melaksanakan Tukar Menukar dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
- pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) T\rkar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:
Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul T-rkar Menukar Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
apabila
SK No 040528 A
trRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
C apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui usul T\rkar Menukar Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya; d proses persetujuan Trrkar Menukar Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; e Pengelola Barang melaksanakan T\rkar Menukar setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan f pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah dan ayat (3) Pasal 68 dihapus sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
(1) Hibah Barang Milik Negara/Daerah dilakukan
dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/ daerah / de sa.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
- bukan merupakan barang rahasia negara;
- bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
- tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negaraf daerah.
(3) Dihapus.
- Ketentuan
SK No 040581 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 69 tetap dan penjelasan huruf b ayat (1) Pasal 69 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal dan Ketentuan ayat
(5) Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 69
(1) Hibah dapat berupa:
- Tanah dan/atau bangunan:
- yang berada pada Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
- yang telah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah;
- tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau
- selain tanah dan/atau bangunan. (21 Penetapan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah, sesuai batas kewenangannya.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah. (41 Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau b.Pengelola...
SK No 040530 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:
Pengelola Barang mengkaji perlunya Hibah Barang Milik Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;
apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang mengajukan hasil kajian dan konsep penetapan Hibah Barang Milik Daerah kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota;
berdasarkan hasil kajian Pengelola Barang, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan Barang Milik Daerah yang akan dihibahkan sesuai batas kewenangannya;
proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 57 ayat (21;
pelaksanaan SK No 040531 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah tersebut dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
- pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang. (1a) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
- Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai pertimbangan dan kelengkapan data;
- dalam rangka persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
- apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui danlatau menetapkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;
- proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 57 ayat (2);
- Pengelola Barang melaksanakan Hibah dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
- pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:
- Pengguna SK No 024468 A
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
- Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul Hibah Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang; b Dalam rangka persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul Hibah Barang Milik Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; C apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui usul Hibah Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya; d proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; e Pengelola Barang melaksanakan Hibah dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan f pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72 di:ubah serta
Pasal 72 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3)
sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
SK No 040533 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal72
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah atas
Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pertimbangan:
- Barang Milik Negara/Daerah yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam rangka penugasan pemerintah; atau
- Barang Milik Negara/Daerah lebih optimal apabila dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
(3) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 73 diubah serta ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 73 dihapus sehingga
Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang
Milik Negara dapat berupa:
- tanah dan/atau bangunan; dan/atau
- selain tanah dan/atau bangunan. (21 Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus .
SK No 040534 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dihapus.
(s) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; atau
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang
Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:
Pengelola Barang mengkaji perlunya Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72;
Pengelola Barang menetapkan Barang Milik Negara yang akan disertakan sebagai modal Pemerintah Pusat;
Persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1) huruf a dan huruf c, serta Pasal 58 ayat (1) huruf a, hurufc, dan hurufe;
Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden untuk ditetapkan; dan
Pengelola SK No 040535 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pengelola Barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang
Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
- Pengguna Barang mengajukan usul Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada Pengelola Barang disertai dengan pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
- Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang diajukan oleh Pengguna Barang berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72;
- Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan usulan memenuhi syarat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72, Pengelola Barang menyetujui usulan
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang diajukan oleh Pengguna Barang.
- Persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1) huruf b dan huruf d dan ayat (3), serta Pasal 58 ayat
(1) huruf b, huruf d, dan huruf f dan ayat(2);
Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden untuk ditetapkan; dan
Pengguna
SK No 040536 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ob Pengguna Barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.
- Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 74A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74A
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat untuk Barang
Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
perencanaan pengadaan Barang Milik Negara dibahas bersama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
penetapan nilai menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah; dan
penetapan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak akhir tahun anggaran pengadaan Barang Milik Negara. (21 Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada ayat (1) huruf c, Barang Milik Negara tersebut:
tetap dicatat sebagai Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang melakukan pengadaan; dan
proses. . .
SK No 040537 A
PRESIDEN
REPUBLTK |NDONESIA
- proses penetapannya sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
(3) Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya
direncanakan untuk dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tidak dilakukan Penetapan Status Penggunaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 78 diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 78 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
(1) Pemusnahan dilaksanakan oleh:
Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; b Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
Pengguna SK No 040538 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur lBupatilWalikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang; atau
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang. (1a) Pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(2) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilaporkan kepada:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau b Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
- Di antara huruf a dan huruf b Pasal 81 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf al sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Penghapusan meliputi:
- Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; al. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan
- Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara/Daerah.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 tetap dan penjelasan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Ketentuan. . .
SK No 040539 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan ayat (2) Pasal 96 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
Ayat (1) Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang danlatau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena:
- penyerahan kepada Pengelola Barang;
- pengalihan status Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah;
- Pemindahtanganan Barang Milik Negara/ Daerah;
- putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
- menjalankanketentuanundang-undang;
- Pemusnahan; atau
- sebab lain antara lain karena hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, dan mencair. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Angka 34
SK No 040565 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Angka 34
Pasal 96
(1) Barang Milik Negara/Daerah yang digunakan oleh
Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah merupakan kekayaan negaraf daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang bersangkutan.
(2) Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kecuali yang diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah mengenai Badan Layanan Umum.
- Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
(1) Pengelola Barang dapat membentuk Badan Layanan
Umum dan/atau menggunakan jasa Pihak Lain yang ditunjuk Pengelola Barang dalam pelaksanaan pengelolaan tertentu atas Barang Milik Negara. (21 Ketentuan mengenai pelaksanaan pengelolaan tertentu atas Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum dan/atau Pihak Lain yang ditunjuk Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Pasal 108 dihapus
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 040540 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 142
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan g-undangan,
anna Djaman
SK No 024420 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 202O
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/ DAERAH
I. UMUM
1 Dasar Pemikiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20I4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien. Sementara itu, pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah belum sepenuhnya mengakomodir beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Beberapa .
SK No 040542 A
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
Beberapa materi muatan penyempurnaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai:
- Penggunaan Penyempurnaan pengaturan pada Bab V mengenai Penggunaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, berupa penambahan pengaturan mengenai "Pengelola Barang" sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara/Daerah.
- Pemanfaatan Dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur Indonesia, peran Barang Milik Negara dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan Barang Milik Negara yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur. Selain itu, dalam rangka mendukung program pembangunan nasional yang berkelanjutan melalui optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dalam menunjang Penerimaan Negara, terdapat perubahan pengaturan pada Bab Pemanfaatan, antara lain penambahan pengaturan mengenai:
- jenis sewa yang penyetorannya dapat dilakukan secara bertahap yaitu untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/ sifat khusus ;
- jangka waktu Pinjam Pakai dapat dilakukan perpanjangan;
- penambahan pihak yang dapat ditunjuk langsung sebagai Mitra Kerja Sama Pemanfaatan, yaitu anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas; dan
- Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna Barang Milik Negara yang dapat dilakukan oleh Pengguna Barang setelah memperoleh persetujuan Pengelola Barang.
- Pemindahtanganan
SK No 040543 A
trRES IDEN
REPUBL|K INDONESIA
C Pemindahtanganan Untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa, terdapat penambahan "desa" sebagai pihak yang dapat melakukan proses Tukar Menukar dan Hibah untuk Barang Milik Negara/ Daerah. Dalam rangka simplifikasi proses terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Fusat, yaitu:
- perencanaan pengadaan Barang Milik Negara dibahas bersama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
- tidak dilakukan Penetapan Status Penggunaan; dan
- usulan penetapan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak akhir tahun anggaran pengadaan Barang Milik Negara. Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tersebut di atas, penetapan nilai Barang Milik Negara yang akan dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
Pasal 108
Dihapus.
Pasal II Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6523
SK No 040582 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin berkembang dan kompleks belum didukung dengan pengaturan yang komprehensif sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efrsien;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20I4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
SK No 040501 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
