PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Barang
SK No 040502 A
PRES IDEN
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.
Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembagalsatuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Sewa. . .
SK No 040503 A
FRES IDEN
1 1. Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
- Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barangf Pengguna Barang.
- Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
- Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan danf atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
- Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
- Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 16a. Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur adalah optimalisasi Barang Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.
17, Pemindahtanganan
SK No 040504 A
FRESIDEN
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/ Daerah.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
T\rkar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Penyertaan Modal Pemerintah Pusatf Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Inventarisasi
SK No 024470 A
PRES IDEN
- Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/ Daerah.
- Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
- Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing- masing Kuasa Pengguna Barang.
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
2 Ketentuan huruf h ayat (2ll, ayat (3), dan ayat (4)
Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara
adalah Pengelola Barang Milik Negara.
(2) Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan
bertanggung jawab:
merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara;
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Negara;
menetapkan
SK No 040506 A
trRES IDEN
- menetapkan status penguasaan dan Penggunaan Barang Milik Negara;
- mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
- memberikan keputusan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
- memberikan pertimbangan dan meneruskan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat kepada Presiden;
- memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
- menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
- memberikan persetujuan atas usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
- memberikan persetujuan atas usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara:
- melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara dan menghimpun hasil Inventarisasi;
- menyusun laporan Barang Milik Negara;
- melakukan
SK No 040507 A
trRES IDEN
- melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Negara; dan
- men5rusun dan mempersiapkan laporan rekapitulasi Barang Milik Negara/Daerah kepada Presiden, jika diperlukan.
(3) Pengelola Barang Milik Negara dapat melimpahkan
kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Pengguna Barang I Kuasa Pengguna Barang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan
tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
3 Ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf a1, serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan
Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik Negara.
(2) Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan
bertanggung jawab: al. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara;
menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara;
mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Negara untuk Kementerian/ Lembaga yang dipimpinnya;
melaksanakan . .
SK No 040508 A
FRES IDEN
- melaksanakan pengadaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang- undangan;
- mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
- menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga;
- mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
- mengajukan usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
- mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
- menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang;
- mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
- melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; dan
- men5rusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
(3) Pengguna
SK No 040509 A
PRES IDEN
(3) Pengguna Barang Milik Negara dapat melimpahkan
kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna Barang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan
tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
4 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Pengelola Barang dapat melimpahkan kewenangan
penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengguna BaranglKuasa Pengguna Barang. (21 Gubernur/Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
5 Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah serta di antara ayat
(1) dan ayat (21 Pasal 19 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Barang Milik Negara:
- pada Pengelola Barang; dan
- yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang; dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Barang Milik Negara tersebut.
(la) Penggunaan SK No 040510 A
trRES IDEN
(1a) Penggunaan sementara Barang Milik Negara pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan melalui keputusan
Pengelola Barang. (1b) Penggunaan sementara Barang Milik Negara yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh Pengguna Barang
setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan status
penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Barang Milik Daerah tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Gubernur / Bupati / Walikota.
6 Ketentuan Pasal 27 drtarnbah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal2T
(1) Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah
berupa:
- Sewa;
- Pinjam Pakai;
- Kerja Sama Pemanfaatan;
- Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau
- Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
(2) Selain bentuk Pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara juga berupa Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
- Ketentuan
SK No 040511 A
trRES IDEN
7 Ketentuan ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) Pasal 29 diubah serta Pasal 29 ditambah I (satu) ayat, yakni ayat
(11) sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Barang Milik Negara/Daerah dapat disewakan
kepada Pihak Lain.
(2) Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah
paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
- kerja sama infrastruktur;
- kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau
- ditentukan lain dalam Undang-Undang.
(4) Formula tarif/besaran Sewa Barang Milik
Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(5) Besaran Sewa atas Barang Milik Negara/Daerah
untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing- masing j enis infrastruktur.
(6) Formula tarrf/besaran Sewa Barang Milik
Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh:
- Pengguna
SK No 040512 A
PRES IDEN
persetujuan a. Pengguna Barang dengan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk Barang Milik Daerah.
(7) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan
berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu; jawab penyewa atas biaya operasional c. tanggung dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan
- hak dan kewajiban para pihak.
(8) Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan
penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.
(9) Penyetoran uang Sewa harus dilakukan sekaligus
secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian Sewa Barang Milik Negara/Daerah.
(10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) penyetoran uang Sewa Barang Milik Negara/Daerah dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Pengelola Barang atas:
- Sewa untuk kerja sama infrastruktur; dan/atau
- Sewa untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/ sifat khusus.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sewa untuk Barang
Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/sifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk Barang Milik Daerah.
8.Ketentuan...
SK No 040513 A
PRESIDEN
-t4-
8 Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah
dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik
Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian
yang paling sedikit memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
- tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
- hak dan kewajiban para pihak. 9 Ketentuan ayat (4) Pasal 32 diubah dan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik
Negara/ Daerah dilaksanakan terhadap:
Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur / Bupati / Walikota;
Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
Barang
SK No 040514 A
PRES IDEN
15
- Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
- Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
(3) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota. (41 Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(5) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota.
- Ketentuan huruf b, huruf c, dan huruf f ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 33 diubah serta di antara ayat
(3) dan ayat (4) Pasal 33 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3a) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik
Negara/Daerah dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Negara/ Daerah tersebut;
mitra Kerja Sama Pemanfaatan dipilih melalui tender, kecuali untuk Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
Penunjukan.
SK No 040515 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
c Penunjukan langsung mitra Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang terhadap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundan g-undangan ; d mitra Kerja Sama Pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah; e besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara pada Pengelola Barang dan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan serta sebagian tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang;
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
- Pengguna Barang dan dapat melibatkan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau
- Pengelola Barang Milik Daerah, untuk Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
- besaran
SK No 040516 A
FRESIDEN
-t7-
- besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan harus mendapat persetujuan dari:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
- dalam Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek Kerja Sama Pemanfaatan;
- besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya sebagai bagian dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada huruf g paling banyak lOo/o (sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa Kerja Sama Pemanfaatan;
- bangunan yang dibangun dengan biaya sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari awal pengadaannya merupakan Barang Milik Negara/ Daerah;
- selama jangka waktu pengoperasian, mitra Kerja Sama Pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan Barang Milik Negara/Daerah yang menjadi objek Kerja Sama Pemanfaatan; dan
- jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2) Semua biaya persiapan Kerja Sama Pemanfaatan
yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Kerja Sama Pemanfaatan dan biaya pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan menjadi beban mitra Kerja Sama Pemanfaatan.
(3) Ketentuan .
SK No 024467 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k tidak berlaku dalam hal Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Ne gara / Daerah untuk penyediaan infrastruktur. (3a) Jenis penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan infrastruktur. (41 Jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(5) Dalam hal mitra Kerja Sama Pemanfaatan atas
Barang Milik Negara/Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil perhitungan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6) Besaran kontribusi tetap dan pembagian
keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapat persetujuan dari:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(41 11. Ketentuan huruf a ayat (1), ayat (2), dan ayat
Pasal 34 diubah, serta ayat (3) dan ayat (5) Pasal 34
dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal34...
SK No 040518 A
trRES IDEN
Pasal 34
(1) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna
Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
- Pengelola BaranglPengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan
- tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut. (21 Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau
- Pengelola Barang Milik Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati / Walikota.
(3) Dihapus.
(41 Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dapat dilakukan setelah Barang Milik Daerah yang direncanakan menjadi objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna terlebih dahulu diserahkan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota.
(5) Dihapus.
- Ketentuan
SK No 040519 A
PRES IDEN
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah
atau Bangun Serah Guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2) Pemilihan mitra Bangun Guna Serah atau mitra
Bangun Serah Guna dilaksanakan melalui tender.
(3) Mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah
Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna:
- wajib membayar kontribusi ke rekening Kas Umum Negara/Daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
- wajib memelihara objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan
- dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan:
- tanah yang menjadi objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;
- bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan Bangun Guna Serah yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat/ Daerah; dan/ atau
- hasil Bangun Serah Guna.
(4) Dalam jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna
Serah atau Bangun Serah Guna, bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan Bangun Guna Serah atau hasil Bangun Serah Guna harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat/Daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen).
(5) Bangun .
SK No 040520 A
PRES IDEN
(5) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna
dilaksanakan berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;
- jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;
- jangka waktu pengoperasian hasil Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan
- hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian.
(6) Izin mendirikan bangunan dalam rangka Bangun
Guna Serah atau Bangun Serah Guna harus diatasnamakan:
- Pemerintah Republik Indonesia, untuk Barang Milik Negara; atau
- Pemerintah Daerah, untuk Barang Milik Daerah. (71 Semua biaya persiapan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dan biaya pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna menjadi beban mitra yang bersangkutan.
(8) Mitra Bangun Guna Serah Barang Milik Negara
harus menyerahkan objek Bangun Guna Serah beserta hasil Bangun Guna Serah kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang pada akhir jangka waktu pelaksanaan, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
(9) Mitra Bangun Guna Serah Barang Milik Daerah
harus menyerahkan objek Bangun Guna Serah beserta hasil Bangun Guna Serah kepada Gubernur/Bupati/Walikota pada akhir jangka waktu pelaksanaan, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
(10) Penyerahan
SK No 040521 A
FRESIDEN
(1O) Penyerahan objek Bangun Guna Serah beserta hasil Bangun Guna Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) tidak menghapuskan kewajiban dan tanggung jawab Mitra Bangun Guna Serah untuk menindaklanjuti hasil audit yang telah dilakukan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
- Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 41A dan Pasal 4IB sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41A
(1) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan
Infrastruktur dilakukan terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.
(2) Dalam pelaksanaan Kerja Sama Terbatas Untuk
Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang menyerahkan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang.
(3) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan
Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Layanan Umum yang dibentuk oleh Pengelola Barang.
(4) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan
Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan
Terbatas Atas Aset Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 41B
Pemanfaatan Barang Milik Negara melalui Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur dilaksanakan dengan ketentuan:
- Penerimaan.
SK No 040522 A
trRES IDEN
- Penerimaan atas Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur merupakan pendapatan Badan Layanan Umum.
- Jangka waktu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing sektor infrastruktur.
- Mitra Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur yang telah ditetapkan, selama jangka waktu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur: 1 dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan Barang Milik Negara yang menjadi objek Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur; dan 2 wajib memelihara objek Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
Ketentuan Pasal 42 tetap dan penjelasan Pasal 42 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Ketentuan ayat (1) Pasal 50 tetap dan penjelasan ayat (1)
Pasal 50 diubah sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin berkembang dan kompleks belum didukung dengan pengaturan yang komprehensif sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efrsien;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20I4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
SK No 040501 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
