PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
Pasal 64
(1) T\rkar Menukar Barang Milik Negara/Daerah
dilaksanakan dengan pertimbangan:
- untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan ;
- untuk optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah; dan
- tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah. (21 Tukar Menukar Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan pihak:
- Pemerintah Daerah/Desa;
- badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara;
- swasta; atau
- Pemerintah Negara lain.
(3) Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat
dilakukan dengan pihak:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah lainnya/Desa;
- badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara; atau
- swasta.
- Ketentuan
SK No 040526 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 67 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
