Pasal 67
(1) Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:
- Pengelola Barang mengkaji perlunya Tukar Menukar Barang Milik Daerah dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
- apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang mengajukan hasil kajian dan konsep penetapan tukar-menukar Barang Milik Daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
- berdasarkan hasil kajian Pengelola Barang, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan Barang Milik Daerah yang akan dipertukarkan sesuai batas kewenangannya;
- Tukar Menukar Barang Milik Daerah dilaksanakan melalui proses persetujuan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2),
Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 57 ayat (2);
pelaksanakan Tukar Menukar Barang Milik Daerah tersebut dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang. (1a) Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai pertimbangan dan kelengkapan data;
dalam SK No 024469 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- dalam rangka persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
- apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui dan menetapkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
- proses persetujuan T\rkar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 57
ayat (21;
- Pengelola Barang melaksanakan Tukar Menukar dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
- pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) T\rkar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:
Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul T-rkar Menukar Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
apabila
SK No 040528 A
trRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
C apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui usul T\rkar Menukar Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya; d proses persetujuan Trrkar Menukar Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; e Pengelola Barang melaksanakan T\rkar Menukar setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan f pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah dan ayat (3) Pasal 68 dihapus sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
