PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
Pasal 68
(1) Hibah Barang Milik Negara/Daerah dilakukan
dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/ daerah / de sa.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
- bukan merupakan barang rahasia negara;
- bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
- tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negaraf daerah.
(3) Dihapus.
- Ketentuan
SK No 040581 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 69 tetap dan penjelasan huruf b ayat (1) Pasal 69 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal dan Ketentuan ayat
(5) Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai
berikut:
