PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
Pasal 69
(1) Hibah dapat berupa:
- Tanah dan/atau bangunan:
- yang berada pada Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
- yang telah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah;
- tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau
- selain tanah dan/atau bangunan. (21 Penetapan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah, sesuai batas kewenangannya.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah. (41 Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau b.Pengelola...
SK No 040530 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
