Pasal 71
(1) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:
Pengelola Barang mengkaji perlunya Hibah Barang Milik Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;
apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang mengajukan hasil kajian dan konsep penetapan Hibah Barang Milik Daerah kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota;
berdasarkan hasil kajian Pengelola Barang, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan Barang Milik Daerah yang akan dihibahkan sesuai batas kewenangannya;
proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 57 ayat (21;
pelaksanaan SK No 040531 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah tersebut dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
- pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang. (1a) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
- Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai pertimbangan dan kelengkapan data;
- dalam rangka persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
- apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui danlatau menetapkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;
- proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 57 ayat (2);
- Pengelola Barang melaksanakan Hibah dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
- pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:
- Pengguna SK No 024468 A
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
- Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul Hibah Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang; b Dalam rangka persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul Hibah Barang Milik Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; C apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui usul Hibah Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya; d proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; e Pengelola Barang melaksanakan Hibah dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan f pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72 di:ubah serta
Pasal 72 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3)
sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
