PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
Pasal 72
SK No 040533 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal72
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah atas
Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pertimbangan:
- Barang Milik Negara/Daerah yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam rangka penugasan pemerintah; atau
- Barang Milik Negara/Daerah lebih optimal apabila dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
(3) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 73 diubah serta ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 73 dihapus sehingga
Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
