PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
Pasal 73
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang
Milik Negara dapat berupa:
- tanah dan/atau bangunan; dan/atau
- selain tanah dan/atau bangunan. (21 Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus .
SK No 040534 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dihapus.
(s) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; atau
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
