Pasal 74
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang
Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:
Pengelola Barang mengkaji perlunya Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72;
Pengelola Barang menetapkan Barang Milik Negara yang akan disertakan sebagai modal Pemerintah Pusat;
Persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1) huruf a dan huruf c, serta Pasal 58 ayat (1) huruf a, hurufc, dan hurufe;
Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden untuk ditetapkan; dan
Pengelola SK No 040535 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pengelola Barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang
Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
- Pengguna Barang mengajukan usul Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada Pengelola Barang disertai dengan pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
- Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang diajukan oleh Pengguna Barang berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72;
- Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan usulan memenuhi syarat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72, Pengelola Barang menyetujui usulan
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang diajukan oleh Pengguna Barang.
- Persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1) huruf b dan huruf d dan ayat (3), serta Pasal 58 ayat
(1) huruf b, huruf d, dan huruf f dan ayat(2);
Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden untuk ditetapkan; dan
Pengguna
SK No 040536 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ob Pengguna Barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.
- Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 74A sehingga berbunyi sebagai berikut:
