PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
Pasal 63
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 57, dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah ini. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Cukup jelas.
Huruf b . .
SK No 040558 A
trRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
_ 18_
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah ini. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
Angka 2 1
