Pasal 61
Ayat (i) Yang dimaksud dengan "lelang" adalah penjualan Barang Milik Negara/Daerah yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis danlatau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang harus dilakukan oleh pejabat lelang atau di hadapan pejabat lelang, yang didahului dengan upaya mengumpulkan peminat, baik melalui pengumuman lelang atau cara lainnya. Ayat (2) Huruf a Yang termasuk "Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus" adalah barang-barang yang diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan, misalnya Rumah Negara golongan III yang dijual kepada penghuni. Hunrf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat(4) ...
SK No 040557 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Ayat (a) Yang dimaksud dengan "nilai limit" adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Pengelola BaranglPengguna Barang selaku penjual. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Angka 20
