Pasal 55
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Tidak sesuai dengan tata ruang wilayah artinya pada lokasi Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut terjadi perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan wilayah, misalnya dari peruntukan wilayah perkantoran menjadi wilayah perdagangan. Tidak sesuai dengan penataan kota artinya atas Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut perlu dilakukan penyesuaian, yang berakibat pada perubahan luas tanah dan/atau bangunan tersebut.
Huruf b . .
SK No 040554 A
PRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
Huruf b Yang dihapuskan adalah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut untuk dirobohkan yang selanjutnya didirikan bangunan baru di atas tanah yang sama (rekonstruksi) sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disediakan dalam dokumen penganggaran. Huruf c Yang dimaksud dengan "tanah dan/atau bangunan diperuntukkan bagi pegawai negeri" adalah:
- tanah dan/atau bangunan yang merupakan kategori Rumah Negara/daerah golongan IIL
- tanah, yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awalnya untuk pembangunan perumahan pegawai negeri. Huruf d Yang dimaksudkan dengan "kepentingan umum" adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, ralryat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah Fusat/Daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negarafdaerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional. Kategori bidang kegiatan yang termasuk untuk kepentingan umum antara lain:
- jalan umum termasuk akses jalan sesuai peraturan perundangan, jalan tol, terowongan, dan jalur kereta api;
- waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
rumah
SK No 040555 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah dan pusat kesehatan masyarakat;
pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, atau terminal;
tempat ibadah;
prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah / Pemerintah Daerah ;
pasar umum dan lapangan parkir umum;
tempat pemakaman umum Pemerintah/ Pemerintah Daerah;
fasilitas keselamatan umum, antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana;
jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah;
stasiun penyiaran radio dan televisi beserta sarana pendukungnya untuk lembaga penyiaran publik;
kantor pemerintah pusat/daerah/desa, perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa- Bangsa;
pertahanan dan keamanan nasional;
rumah susun sederhana;
penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status Sewa;
tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
cagar alam dan cagar budaya;
fasilitas sosial, fasilitas umum, dan rLrang terbuka hijau publik;
panti . .
SK No 040556 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
panti sosial; lembaga pemasyarakatan ; pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; dan infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi dari kegiatan hulu sampai dengan hilir. Huruf e Cukup jelas.
Angka 19
