Pasal 52
(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat
melakukan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara/Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Pusat/ Daerah.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Penilaian kembali
atas nilai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan Penilaian kembali
atas nilai Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
- Ketentuan huruf d ayat (3) Pasal 55 tetap dan penjelasan huruf d ayat (3) Pasal 55 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 61 tetap dan penjelasan ayat (1)
Pasal 6L diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan pasal demi pasal.
- Ketentuan . .
SK No 040525 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
26
Ketentuan huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 63 tetap dan penjelasan huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 63 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Ketentuan huruf a ayat (2) dan huruf b ayat (3) Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
