Pasal 19
(1) Barang Milik Negara:
- pada Pengelola Barang; dan
- yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang; dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Barang Milik Negara tersebut.
(la) Penggunaan SK No 040510 A
trRES IDEN
(1a) Penggunaan sementara Barang Milik Negara pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan melalui keputusan
Pengelola Barang. (1b) Penggunaan sementara Barang Milik Negara yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh Pengguna Barang
setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan status
penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Barang Milik Daerah tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Gubernur / Bupati / Walikota.
6 Ketentuan Pasal 27 drtarnbah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal2T
(1) Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah
berupa:
- Sewa;
- Pinjam Pakai;
- Kerja Sama Pemanfaatan;
- Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau
- Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
(2) Selain bentuk Pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara juga berupa Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
- Ketentuan
SK No 040511 A
trRES IDEN
7 Ketentuan ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) Pasal 29 diubah serta Pasal 29 ditambah I (satu) ayat, yakni ayat
(11) sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
