PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
Pasal 16
(1) Pengelola Barang dapat melimpahkan kewenangan
penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengguna BaranglKuasa Pengguna Barang. (21 Gubernur/Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
5 Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah serta di antara ayat
(1) dan ayat (21 Pasal 19 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
