Pasal 6
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan
Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik Negara.
(2) Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan
bertanggung jawab: al. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara;
menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara;
mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Negara untuk Kementerian/ Lembaga yang dipimpinnya;
melaksanakan . .
SK No 040508 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melaksanakan pengadaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang- undangan;
- mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
- menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga;
- mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
- mengajukan usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
- mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
- menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang;
- mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
- melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; dan
- men5rusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
(3) Pengguna
SK No 040509 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengguna Barang Milik Negara dapat melimpahkan
kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna Barang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan
tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
4 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
