Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara
adalah Pengelola Barang Milik Negara.
(2) Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan
bertanggung jawab:
merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara;
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Negara;
menetapkan
SK No 040506 A
trRES IDEN
- menetapkan status penguasaan dan Penggunaan Barang Milik Negara;
- mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
- memberikan keputusan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
- memberikan pertimbangan dan meneruskan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat kepada Presiden;
- memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
- menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
- memberikan persetujuan atas usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
- memberikan persetujuan atas usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara:
- melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara dan menghimpun hasil Inventarisasi;
- menyusun laporan Barang Milik Negara;
- melakukan
SK No 040507 A
trRES IDEN
- melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Negara; dan
- men5rusun dan mempersiapkan laporan rekapitulasi Barang Milik Negara/Daerah kepada Presiden, jika diperlukan.
(3) Pengelola Barang Milik Negara dapat melimpahkan
kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Pengguna Barang I Kuasa Pengguna Barang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan
tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
3 Ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf a1, serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
