PENETAPAN MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021) 7396783, Faksimili (021) 7396783
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR : 207 /KPTS/SJ/2025
TENTANG
PENETAPAN MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN
BARANG MILIK NEGARA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM, WISMA
WERDHAPURA DI JALAN DANAU TAMBLINGAN NOMOR 49, SANUR,
DENPASAR, PROVINSI BALI
SEKRETARIS JENDERAL,
Menimbang : a. bahwa telah disetujui pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum, Wisma Werdhapura yang terletak di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, Sanur, Denpasar, Provinsi Bali berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-822/MK.6/2024 tanggal 22 Oktober 2024 Hal Persetujuan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura);
- bahwa telah dibentuk Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50/KPTS/M/2025 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Wisma Werdhapura di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Denpasar, Provinsi Bali, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 121/KPTS/M/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50/KPTS/M/2025 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Wisma Werdhapura di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Denpasar, Provinsi Bali;
- bahwa berdasarkan Surat Ketua Panitia Pemilihan Nomor PA0101/KSP.WP/25 tanggal 9 April 2025 Hal Penyampaian Usulan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaaan Umum di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura), diusulkan calon Mitra Kerja Sama Pemanfaatan;
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KM.6/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, perlu ditetapkan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan oleh Pengguna Barang;
https://jdih.pu.go.id
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Penetapan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum, Wisma Werdhapura di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, Sanur, Denpasar, Provinsi Bali;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 28/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1758);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 972);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KM.6/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 387/KPTS/M/2025 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum;
https://jdih.pu.go.id
Memperhatikan : 1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-822/MK.6/2024 tanggal 22 Oktober 2024 Hal Persetujuan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura);
- Dokumen Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura);
- Berita Acara Hasil Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura) Nomor 03/BAHP/KSP.WP/IV/2025 tanggal 08 April 2025;
- Surat Ketua Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Nomor PA0101/KSP.WP/25 tanggal 9 April 2025 Hal Penyampaian Usulan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG
PENETAPAN MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG
MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM,
WISMA WERDHAPURA DI JALAN DANAU TAMBLINGAN
NOMOR 49 SANUR, DENPASAR, PROVINSI BALI.
KESATU : Menetapkan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disebut Mitra KSP yaitu: Nama : PT Elhotel Internasional Alamat : Jl. Iskandarsyah Raya Nomor 1, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12160
NPWP : 31.739.159.7-071.000
KEDUA : Mitra KSP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berkewajiban:
- Membayar setoran ke rekening Kas Umum Negara berupa:
- Kontribusi tetap per tahun minimum sebesar Rp1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) per tahun dengan kenaikan sebesar 3,37% (tiga koma tiga puluh tujuh per seratus) per tahun dari kontribusi tetap tahun pertama; dan
https://jdih.pu.go.id
- Pembagian keuntungan sekurang-kurangnya sebesar 8,5% (delapan koma lima per seratus) dari pendapatan per tahun.
- Melakukan investasi kepada negara dengan jumlah minimal sebesar Rp50.471.388.279 (lima puluh milyar empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh sembilan Rupiah).
KETIGA : Pelaksanaan KSP ini dituangkan dalam suatu perjanjian antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan Mitra KSP yang sekurang-kurangnya memuat:
- dasar perjanjian;
- identitas para pihak;
- objek KSP;
- hasil KSP;
- peruntukan KSP;
- jangka waktu KSP;
- besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan;
- besaran nilai investasi;
- hak dan kewajiban para pihak; dan
- hal-hal lain yang dianggap perlu oleh para pihak.
KEEMPAT : Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Bina Konstruksi;
- Direktur Jenderal Cipta Karya;
- Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal;
- Plt. Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2025
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
MOHAMMAD ZAINAL FATAH
NIP. 196610211996031001
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa telah disetujui pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum, Wisma Werdhapura yang terletak di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, Sanur, Denpasar, Provinsi Bali berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-822/MK.6/2024 tanggal 22 Oktober 2024 Hal Persetujuan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura);
- bahwa telah dibentuk Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50/KPTS/M/2025 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Wisma Werdhapura di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Denpasar, Provinsi Bali, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 121/KPTS/M/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50/KPTS/M/2025 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Wisma Werdhapura di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Denpasar, Provinsi Bali;
- bahwa berdasarkan Surat Ketua Panitia Pemilihan Nomor PA0101/KSP.WP/25 tanggal 9 April 2025 Hal Penyampaian Usulan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaaan Umum di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura), diusulkan calon Mitra Kerja Sama Pemanfaatan;
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KM.6/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, perlu ditetapkan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan oleh Pengguna Barang;
https://jdih.pu.go.id
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 28/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1758);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 972);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KM.6/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 387/KPTS/M/2025 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum;
https://jdih.pu.go.id
Memperhatikan : 1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-822/MK.6/2024 tanggal 22 Oktober 2024 Hal Persetujuan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura);
- Dokumen Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura);
- Berita Acara Hasil Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura) Nomor 03/BAHP/KSP.WP/IV/2025 tanggal 08 April 2025;
- Surat Ketua Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Nomor PA0101/KSP.WP/25 tanggal 9 April 2025 Hal Penyampaian Usulan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura);
