PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
Pasal 30
(1) Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah
dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik
Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian
yang paling sedikit memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
- tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
- hak dan kewajiban para pihak. 9 Ketentuan ayat (4) Pasal 32 diubah dan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
