Pasal 32
(1) Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik
Negara/ Daerah dilaksanakan terhadap:
Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur / Bupati / Walikota;
Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
Barang
SK No 040514 A
PRES IDEN
15
- Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
- Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
(3) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota. (41 Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(5) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota.
- Ketentuan huruf b, huruf c, dan huruf f ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 33 diubah serta di antara ayat
(3) dan ayat (4) Pasal 33 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3a) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
