Pasal 29
(1) Barang Milik Negara/Daerah dapat disewakan
kepada Pihak Lain.
(2) Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah
paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
- kerja sama infrastruktur;
- kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau
- ditentukan lain dalam Undang-Undang.
(4) Formula tarif/besaran Sewa Barang Milik
Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(5) Besaran Sewa atas Barang Milik Negara/Daerah
untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing- masing j enis infrastruktur.
(6) Formula tarrf/besaran Sewa Barang Milik
Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh:
- Pengguna
SK No 040512 A
PRES IDEN
persetujuan a. Pengguna Barang dengan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk Barang Milik Daerah.
(7) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan
berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu; jawab penyewa atas biaya operasional c. tanggung dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan
- hak dan kewajiban para pihak.
(8) Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan
penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.
(9) Penyetoran uang Sewa harus dilakukan sekaligus
secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian Sewa Barang Milik Negara/Daerah.
(10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) penyetoran uang Sewa Barang Milik Negara/Daerah dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Pengelola Barang atas:
- Sewa untuk kerja sama infrastruktur; dan/atau
- Sewa untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/ sifat khusus.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sewa untuk Barang
Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/sifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk Barang Milik Daerah.
8.Ketentuan...
SK No 040513 A
PRESIDEN
-t4-
8 Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
