PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
Pasal 82
Ayat (1) Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang danlatau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena:
- penyerahan kepada Pengelola Barang;
- pengalihan status Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah;
- Pemindahtanganan Barang Milik Negara/ Daerah;
- putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
- menjalankanketentuanundang-undang;
- Pemusnahan; atau
- sebab lain antara lain karena hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, dan mencair. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Angka 34
SK No 040565 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Angka 34
