PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
Pasal 96
(1) Barang Milik Negara/Daerah yang digunakan oleh
Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah merupakan kekayaan negaraf daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang bersangkutan.
(2) Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kecuali yang diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah mengenai Badan Layanan Umum.
- Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
