Pasal 97
(1) Pengelola Barang dapat membentuk Badan Layanan
Umum dan/atau menggunakan jasa Pihak Lain yang ditunjuk Pengelola Barang dalam pelaksanaan pengelolaan tertentu atas Barang Milik Negara. (21 Ketentuan mengenai pelaksanaan pengelolaan tertentu atas Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum dan/atau Pihak Lain yang ditunjuk Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Pasal 108 dihapus
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 040540 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 142
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan g-undangan,
anna Djaman
SK No 024420 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 202O
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/ DAERAH
I. UMUM
1 Dasar Pemikiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20I4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien. Sementara itu, pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah belum sepenuhnya mengakomodir beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Beberapa .
SK No 040542 A
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
Beberapa materi muatan penyempurnaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai:
- Penggunaan Penyempurnaan pengaturan pada Bab V mengenai Penggunaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, berupa penambahan pengaturan mengenai "Pengelola Barang" sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara/Daerah.
- Pemanfaatan Dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur Indonesia, peran Barang Milik Negara dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan Barang Milik Negara yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur. Selain itu, dalam rangka mendukung program pembangunan nasional yang berkelanjutan melalui optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dalam menunjang Penerimaan Negara, terdapat perubahan pengaturan pada Bab Pemanfaatan, antara lain penambahan pengaturan mengenai:
- jenis sewa yang penyetorannya dapat dilakukan secara bertahap yaitu untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/ sifat khusus ;
- jangka waktu Pinjam Pakai dapat dilakukan perpanjangan;
- penambahan pihak yang dapat ditunjuk langsung sebagai Mitra Kerja Sama Pemanfaatan, yaitu anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas; dan
- Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna Barang Milik Negara yang dapat dilakukan oleh Pengguna Barang setelah memperoleh persetujuan Pengelola Barang.
- Pemindahtanganan
SK No 040543 A
trRES IDEN
REPUBL|K INDONESIA
C Pemindahtanganan Untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa, terdapat penambahan "desa" sebagai pihak yang dapat melakukan proses Tukar Menukar dan Hibah untuk Barang Milik Negara/ Daerah. Dalam rangka simplifikasi proses terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Fusat, yaitu:
- perencanaan pengadaan Barang Milik Negara dibahas bersama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
- tidak dilakukan Penetapan Status Penggunaan; dan
- usulan penetapan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak akhir tahun anggaran pengadaan Barang Milik Negara. Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tersebut di atas, penetapan nilai Barang Milik Negara yang akan dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
