PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
Pasal 81
Penghapusan meliputi:
- Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; al. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan
- Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara/Daerah.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 tetap dan penjelasan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Ketentuan. . .
SK No 040539 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan ayat (2) Pasal 96 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
