Pasal 41A
(1) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan
Infrastruktur dilakukan terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.
(2) Dalam pelaksanaan Kerja Sama Terbatas Untuk
Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang menyerahkan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang.
(3) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan
Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Layanan Umum yang dibentuk oleh Pengelola Barang.
(4) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan
Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan
Terbatas Atas Aset Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
