Pasal 50
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Penilai Pemerintah" adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Penilai Publik" adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Penilai Pemerintah" adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Penilai Publik" adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
Ayat (3) SK No 040552 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
t2
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "nilai wajar" adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian. Nilai wajar yang diperoleh dari hasil Penilaian menjadi tanggung jawab Penilai. Yang dimaksud dengan "ketentuan Peraturan Perundang-undangan" diantaranya ketentuan yang mengatur mengenai standar Penilaian. Ayat (a) Pengecualian Penjualan Barang Milik Negara dari ayat (3) dimaksudkan agar tujuan pembangunan rumah susun sederhana dapat tercapai namun kewajaran harga/nilai Barang Milik Negara tersebut masih diperhatikan. Ayat (5) Cukup jelas.
Angka 16
