PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
Pasal 42
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (21
SK No 040551 A
PRESIDEN
REFUEL|K INDONESIA
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pengamanan administrasi" antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan tidak hanya berupa sertipikat tanah melainkan pula dokumen perolehan, bukti pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara. Yang dimaksud dengan "Pengamanan fisik" antara lain melakukan pemagaran terhadap Barang Milik Negara atas tanah kosong yang belum/akan dimanfaatkan. Yang dimaksud dengan "Pengamanan hukum" antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas Barang Milik Negara.
Angka 15
