PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
Pasal 75
Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 78 diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 78 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
